Show your support by donating any amount. (Note: We are still technically a for-profit company, so your contribution is not tax-deductible.) PayPal Acct: Feedback:
Donate to VoyForums (PayPal):
Monday, November 25, 2:18:22 | [ Login ] [ Contact Forum Admin ] [ Main index ] [ Post a new message ] [ Search | Check update time | Archives: 1, 2, 3 ] |
Subject: Pernikahan "Ghoib" ? | |
Author: mbing |
[
Next Thread |
Previous Thread |
Next Message |
Previous Message
]
Date Posted: 09:59:04 10/21/08 Tue In reply to: goes 's message, "Re : Balasan" on 19:48:11 10/20/08 Mon Halo Bro Goes... Kalau pikiran saya sih begini : (maaf kalau tidak berkenan) Umpama saya mau kaya cepat maka saya mencari istri yang kaya biar kecipratan hartanya. Waktu akad nikah dilaksanakan saya berjanji/bersumpah untuk melaksanakan kewajiban saya memuaskan istri lahir dan batin sementara istri saya berjanji/bersumpah memberi saya harta berkelimpahan/tidak kekurangan. Waktu terus berlalu, lama-kelamaan saya "bosan" dengan istri saya itu dan saya mau minta cerai dan cari pengacara yg. bisa memenangkan gugatan cerai saya di pengadilan sekaligus memenangkan pembagian harta yg. notabene adalah "pemberian" atau milik istri saya. Apakah Adil/Ceng Li kalau saya berbuat demikian ? (kata pepatah (maaf) habis manis sepah dibuang alias mau enaknya saja...sudah di"enak"-kan masih mau lebih "enak" lagi :-)... namanya juga manusia ). Kalau menurut pikiran saya sih (maaf kalau tidak berkenan), kalau sahabat anda mau memutuskan "perjanjian" gaib secara sepihak, yah paling tidak sahabat anda harus konsekuen dan mau "mengembalikan" semua harta yang telah diberikan oleh sang Ghoib. (kembali jadi 'kere') Best regards, mbing [ Next Thread | Previous Thread | Next Message | Previous Message ] |
Subject | Author | Date |
Re: Re : Balasan | kerasakti | 09:12:57 11/13/08 Thu |