VoyForums
[ Show ]
Support VoyForums
[ Shrink ]
VoyForums Announcement: Programming and providing support for this service has been a labor of love since 1997. We are one of the few services online who values our users' privacy, and have never sold your information. We have even fought hard to defend your privacy in legal cases; however, we've done it with almost no financial support -- paying out of pocket to continue providing the service. Due to the issues imposed on us by advertisers, we also stopped hosting most ads on the forums many years ago. We hope you appreciate our efforts.

Show your support by donating any amount. (Note: We are still technically a for-profit company, so your contribution is not tax-deductible.) PayPal Acct: Feedback:

Donate to VoyForums (PayPal):

Login ] [ Contact Forum Admin ] [ Main index ] [ Post a new message ] [ Search | Check update time | Archives: 1 ]
Subject: Menuai Hikmah dari Peristiwa Kapal Gambela


Author:
Badrut Tamam Gaffas (Happy)
[ Next Thread | Previous Thread | Next Message | Previous Message ]
Date Posted: 02:01:54 09/11/08 Thu

Peristiwa kapal Gambela terjadi pada Januari 1970, saya sendiri baru lahir 7 tahun kemudian. Saya sempat mendapatkan beberapa catatan tentang peristiwa bersejarah tersebut namun bisa dikatakan hanya sepenggal-sepenggal mengingat pada saat itu informasi tidak setransparan saat ini dan penguasa orde baru berupaya menyembunyikan ‘tragedi’ yang sangat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah yang sentralistik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Peristiwa ini berlatar belakang keinginan pemerintah orde baru untuk melakukan reformasi radikal di bidang penyelenggaraan ibadah haji, sebelumnya semasa orde lama pihak swasta diberi peran besar, namun sejak tahun 1967 kewenangan itu secara sistematis diambil alih pemerintah yang arahnya pada kebijakan monopoli penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
Untuk melaksanakan reformasi haji pemerintah menerbitkan Keputusan Presidium Kabinet No 27/U/IN/5/1967 yang melarang badan atau yayasan untuk menyelenggarakan urusan haji tanpa legalisasi dari Menteri Utama Bidang Kesra atau pejabat yang ditunjuk.
Setahun Menteri Agama menerbitkan surat keputusan tertanggal 19 Agustus 1968 yang antara lain menegaskan dua hal. Pertama, masalah haji adalah tugas nasional guna menjaga martabat atau nama baik bangsa dalam pandangan dunia internasional. Kedua, keikutsertaan pihak swasta dalam urusan haji dibatasi pada bidang pengangkutan, baik melalui laut maupun udara dengan otoritas keputusan berada di tangan pemerintah.

Pendek kata, buah dari keputusan tersebut terdapat tiga perusahaan swasta rekanan pemerintah yang dilibatkan dalam pengangkutan jamaah haji musim haji tahun 1968, ketiganya adalah PT Arafat dengan kapal laut, ICA (International Civil Transport Asia) dengan pesawat udara dan Mukersa (Musyawarah Kerja Sama Haji).
Ketiganya banyak mendapat banyak keluhan dari jamaah haji utamanya ICA dan Mukersa.
Setelah berjalan beberapa lama dan di picu insiden al ikhlas dimana ratusan jamaah haji batal diberangkatkan maka tekad pemerintah makin bulat untuk memperluas kewenangannya dalam penyelenggaraan urusan haji hingga pemerintah menerbitkan Kepres No. 22 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa keseluruhan penyelenggaraan urusan haji hanya dilaksanakan oleh pemerintah.

Monopoli Haji oleh Pemerintah mendapat tentangan utamanya dari keluarga besar bulan bintang (eks Masyumi), bahkan Mr Syafruddin Prawiranegara mempelopori penyelenggaraan ibadah haji yang lebih murah dan lebih professional dengan mendirikan sebuah wadah Himpunan Usahawan Muslimin Indonesia (HUSAMI), Husami berhasil mengkoordinir keberangkatan dan pemulangan 712 jamaah haji dan dari sinilah peristiwa gambela bermula. Para Jamaah haji yang oleh pemerintah dianggap illegal itu mendapatkan perlakuan yang sangat diskriminatif, sesampai di singapura para jamaah dipaksa kembali ke tanah air hingga akhirnya kapal berputar haluan menuju ke arah malaysia, lagi-lagi jamaah haji dipaksa turun dari kapal dibawah ancaman deadline dan penolakan kembali ke tanah air namun akhirnya berkat diplomasi dari tokoh-tokoh islam tanah air akhirnya jamaah haji jadi diberangkatkan menuju jeddah dengan menggunakan sebuah kapal Gambela berbendera singapura, konon sekembalinya ke tanah air 712 mujahid gambela itu juga di paksa menandatangani formulir permintaan maaf kepada pemerintah.

Sayangnya peristiwa gambela tak banyak diekspos namun ada beberapa catatan menarik bahwa ternyata A Jasin pernah menulis sebuah karya yang diangkat dari kisah nyata peristiwa tersebut berjudul “712 mujahid Gambela yang menggemparkan”, saat ini kita patut bersyukur karena ada satu lagi novel karya Gus TF Sakai berjudul “Ular Keempat” yang juga terilhami dari peristiwa gambela tersebut sehingga bagi kita yang tidak mengalami peristiwa tersebut bisa lebih memahami hal ihwal terjadinya peristiwa gambela yang bersejarah itu.

Centralistik pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji berlanjut dan mencapai puncaknya setelah PT Arafat dinyatakan pailit pada tahun 1976 dan diperkuat dengan lahirnya Kepres No. 53 Tahun 1981 tentang penyelenggaraan urusan haji satu pintu dengan kata lain sejak saat itulah pemerintah adalah satu-satunya pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan urusan haji sebagai bagian dari tugas nasional.
Monopoli dan dominasi pemerintah dalam hal ini departemen agama memang terus menuai badai kritik dari berbagai pihak utamanya akhir – akhir ini tatkala pemerintah bagai kian tak kuasa membenahi permasalahan klasik catering dan pemondokan.

Sekian dan Wallahua’lam

oleh : Badrut Tamam Gaffas
Link : http://badruttamamgaffas.multiply.com
http://badruttamamgaffas.blogspot.com
http://bulanbintang.wordpress.com

[ Next Thread | Previous Thread | Next Message | Previous Message ]


Post a message:
This forum requires an account to post.
[ Create Account ]
[ Login ]
[ Contact Forum Admin ]


Forum timezone: GMT-8
VF Version: 3.00b, ConfDB:
Before posting please read our privacy policy.
VoyForums(tm) is a Free Service from Voyager Info-Systems.
Copyright © 1998-2019 Voyager Info-Systems. All Rights Reserved.